Mengenal lebih dekat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan minahasa selatan, garda terdepan operasi pencarian dan pertolongan di wilayah minahasa selatan.
BASARNAS minahasa selatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang berada di wilayah minahasa selatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, kami bertugas menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap orang dalam keadaan darurat, di darat, perairan, maupun udara.
Sebagai bagian dari sistem SAR Nasional, BASARNAS minahasa selatan berkoordinasi dengan BNPP pusat, instansi pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan komunitas relawan untuk memastikan setiap operasi SAR di minahasa selatan berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan UU SAR & Perpres No. 83 Tahun 2016, BASARNAS minahasa selatan mempunyai tugas pokok:
BASARNAS minahasa selatan berdiri sebagai UPT BNPP untuk wilayah minahasa selatan, sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan SAR yang lebih dekat dengan masyarakat. Sebelumnya, operasi SAR di minahasa selatan dikoordinasikan dari pusat regional, yang kadang menyulitkan respon cepat ke titik insiden.
Dengan berdirinya BASARNAS minahasa selatan di minahasa selatan, waktu respon ke lokasi kejadian dapat dipotong drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI setempat, dan komunitas pendaki/nelayan menjadi lebih intens.
BASARNAS minahasa selatan melayani operasi SAR untuk berbagai jenis insiden di minahasa selatan:
Pencapaian Kami
Akses Cepat